HAKI
(Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Adanya Etika dan Profesionalisme
Teknologi Sistem Informasi (TSI) bertujuan untuk menghindari masalah
yang berhubungan dengan etika dan hukum yang bermunculan bermunculan,
mulai dari penipuan, pelanggaran, pembobolan informasi rahasia,
persaingan curang sampai kejahatan yang sifatnya pidana. Indonesia
sebagai negara hukum memiliki undang-undang yang mengatur hak atas
kekayaan intelektual (HAKI). Selain memperhatikan etika dan
moral, penggunaan komputer dan alat-alat teknologi informasi dan
komunikasi lainnya harus juga memperhatikan prinsip kesehatan dan
keselamatan kerja. Untuk itu sangat penting untuk disadari akan
pentingnya HAKI agar kita yang bertindak sebagai pengguna, pengelola,
ataupun pembuat hasil karya di bidang teknologi sistem informasi dapat
mengetahui hak atas kekayaan intelektual yang ada.
HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Hak atas Kekayaan intelektual adalah
pengakuan hukum yang memungkinkan pemegang hak (atas) kekayaan
intelektual tersebut mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi
yang diciptakannya dalam jangka waktu tertentu. Istilah ‘kekayaan
intelektual’ mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil pikiran
atau intelektualitas, dan bahwa hak kekayaan intelektual dapat
dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik lainnya Hak atas
Kekayaan Intelektual sering disingkat HAKI dan secara umum lebih sering
dikenal HAKI. Objek yang diatur dalam HAKI menyangkut karya-karya
manusia yang lahir akibat kemampuan intelektualnya. HAKI dibagi menjadi
dua yaitu:
1. Hak cipta atau copyright
2. Hak kekayaan industri atau industrial property right
Ruang lingkup hak cipta meliputi
karya-karya baik berupa barang, lagu, tulisan, desain dan sebagainya.
Hasil-hasil karya semacam itu dapat didaftarkan ke Departemen Kehakiman
sehingga dilindungi oleh undang-undang. Pada dasarnya, setiap hasil
karya/cipta manusia dapat didaftarkan ke departemen kehakiman agar
mendapat perlindungan hukum.
Undang-undang hak cipta mengacu pada
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002. Seseorang atau
lembaga yang mendaftarkan hasil karyanya kepada lembaga yang berwenang
akan mendapatkan perlindungan hukum. Dalam Undang-undang RI No 19 tahun
2002 tersebut dijelaskan bahwa:
1. Hak cipta adalah hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan,
memperbanyak ciptaannya, atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangundangan
yang berlaku.
2. Pencipta adalah seorang
atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya
melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi,
kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk
yang khas dan bersifat pribadi.
3. Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
4. Pemegang hak cipta adalah
pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut
dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari
pihak yang menerima hak tersebut.
5. Pengumuman adalah
pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran
suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media Internet,
atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca,
didengar, atau dilihat orang lain.
6. Perbanyakan adalah
penambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian
yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama
ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau
temporer (sementara).
7. Program komputer adalah
sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema,
ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat
dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk
melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus,
termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
8. Lisensi adalah izin yang
diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak
lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak
Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
Sumber :
http://tiksma2009.files.wordpress.com/2011/03/haki_etika_k3-dalam-tik.pdf
http://polhukam.kompasiana.com/hukum/2010/08/08/1/219458/pentingnya-pemahaman-terhadap-haki-sebagai-upaya-penghargaan-terhadap-karya-intelektual-manusia.html .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar