"Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen"
![]() |
| Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen |
Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen.
Mungkin pada bingung saat membaca judul artikel ini, ya saya pun
pertama kali juga sempat bingung tapi setelah membaca-baca apa yang di
maksud dengan “Konsumen cerdas paham perlindungan konsumen”,
ternyata itu bisa di bilang sebuah gagasan dari pemerintah kita dalam
melindungi para pemakai atau penikmat sebuah produk yang ada di
Indonesia, contohnya seperti makanan, banyak makanan dan jajanan wisata
kuliner di Indonesia yang bisa di bilang tidak layak untuk di makan,
kenapa jadi begitu ya, mungkin itu semua di sebabkan oleh banyak factor
yang mendorong para penjual makanan untuk harus menggunakan campuran
bahan makana yang berbahaya, padahal mereka sudah tahu akan akibat
buruknya setelah mengkonsumsi makanan tersebut. Dari sekian banyak
kemungkinan yang terjadi yang memunculkan akibat yang buruk dari hasil
mengkonsumsi makana yang tidak layak untuk di makan itu, menuntut kita
harus menjadi konsumen yang cerdas, terlebih bila kita termasuk dalam
orang-orang kosumtif yang membeli barang dan jasa tanpa mempertimbangkan
unsur-unsur penting yang menjadi hak setiap konsumen.
![]() |
| "Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen" |
Selain beberapa hal yang telah di jelaskan di atas, kita juga harus tahu bahwa pemerintah kita tak tinggal diam dalam melakukan pengawasan dalam dunia perlindungan Konsumen yang di lakukan oleh pihak menteri perdagangan Indonesia sendiri, baik itu dalam segi pengawasan barang beredar terhadap produk non-pangan maupun pangan. Selain itu juga pengawasan secara berkesinambungan akan menciptakan iklim usaha yang sehat di Tanah Air. Hal ini ditegaskan Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi saat mengumumkan hasil pengawasan barang beredar dan jasa di kantor Kementerian Perdagangan pada Januari 2013.
![]() |
| SNI Konsumen Cerdas Indonesia |
Berdasarkan jenis pelanggarannya sebesar 34% produk diduga melanggar persyaratan SNI, 22% diduga melanggar MKG, 43% diduga melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia, serta 1% diduga tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi distribusinya, Sedangkan berdasarkan kelompok produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan, sebanyak 39% merupakan produk elektronika dan alat listrik, 20% produk alat rumah tangga, 13% produk suku cadang kendaraan, serta sisanya adalah produk bahan bangunan, produk makanan minuman dan Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).
Bagaimana menurut kalian sebagai konsumen yang cerdas dalam menyikapi kejadian yang telah terlintas di benak anda ketika membaca artikel ini? Menurut saya hal ini sangat di sayangkan apabila kita sebagai konsumen yang cerdas tidak peduli dengan produk yang telah beredar di pasaran, padahal barang yang telah beredar di pasar di tanah air ini, belum tentu semuanya lulus dalam tahap-tahap uji test kelayakannya. Maka, dengan demikian sebaiknya kita ikut serta dalam menjadi konsumen yang cerdas, selalu menerapkan ketelitian dalam memilih produk yang ingin di beli nantinya, serta mari tegakkan hukum untuk perlindungan kita sendiri sebagai konsumen, sebagaimana Pemerintah terus mengoptimalkan peningkatan penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen dan metrologi legal di Tanah Air. Terakhir, pada awal Januari 2013, Menteri Perdagangan RI Gita Wirjawan bersama dengan Kepala Bareskrim POLRI Irjen Pol Sutarman, dan disaksikan oleh Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan menandatangani Nota Kesepahaman terkait hal tersebut. Dan selalu ingat teliti dalam memilih, selalu perhatikan label, ingat selalu SNI, Beli sesuai kebutuhan, tegakkan hak dan kewajiban Anda selaku konsumen. Hal inilah yang akan membuat anda menjadi konsumen yang cerdas.
Reviewer: Aini Sastra



Tidak ada komentar:
Posting Komentar