Selasa, 12 Maret 2013

"Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen" 

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen. Mungkin pada bingung saat membaca judul artikel ini, ya saya pun pertama kali juga sempat bingung tapi setelah membaca-baca apa yang di maksud dengan “Konsumen cerdas paham perlindungan konsumen”, ternyata itu bisa di bilang sebuah gagasan dari pemerintah kita dalam melindungi para pemakai atau penikmat sebuah produk yang ada di Indonesia, contohnya seperti makanan, banyak makanan dan jajanan wisata kuliner di Indonesia yang bisa di bilang tidak layak untuk di makan, kenapa jadi begitu ya, mungkin itu semua di sebabkan oleh banyak factor yang mendorong para penjual makanan untuk harus menggunakan campuran bahan makana yang berbahaya, padahal mereka sudah tahu akan akibat buruknya setelah mengkonsumsi makanan tersebut. Dari sekian banyak kemungkinan yang terjadi yang memunculkan akibat yang buruk dari hasil mengkonsumsi makana yang tidak layak untuk di makan itu, menuntut kita harus menjadi konsumen yang cerdas, terlebih bila kita termasuk dalam orang-orang kosumtif yang membeli barang dan jasa tanpa mempertimbangkan unsur-unsur penting yang menjadi hak setiap konsumen.

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen 2
"Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen"
Tidak hanya menjadi sebuah konsumen yang cerdas, tapi menjadi konsumen yang teliti, cermat dalam memilih barang-barang yang akan dikonsumsi, bahkan kita harus mengetahui hak dan kewajibannya sebagai konsumen yang baik. Bagaimana kita bias menjadi seorang konsumen yang cerdas ? banyak cara yang bias kita lakukan untuk menjadi seorang konsumen yang cerdas dan teliti salah satu cara pernah di jelas kan oleh menteri perdagangan yaitu sebagai konsumen harus dapat menegakkan hak dan kewajibannya, lakukanlah hal-hal ini, yaitu teliti sebelum membeli, memperhatikan label, kartu manual garansi dan tanggal kadaluarsa, memastikan bahwa produk tersebut sesuai dengan standar mutu K3L, serta membeli barang sesuai dengan kebutuhan dan bukan keinginan. Namun ada hal yang paling penting dari semua itu yakni sebagai konsumen kita semua juga harus dapat mempertahankan dan meningkatkan tanggung jawab sosial sebagai konsumen dengan cara membeli produk dalam negeri, bijak menjaga bumi, dan pola konsumsi pangan yang sehat.

Selain beberapa hal yang telah di jelaskan di atas, kita juga harus tahu bahwa pemerintah kita tak tinggal diam dalam melakukan pengawasan dalam dunia perlindungan Konsumen yang di lakukan oleh pihak menteri perdagangan Indonesia sendiri, baik itu dalam segi pengawasan barang beredar terhadap produk non-pangan maupun pangan. Selain itu juga pengawasan secara berkesinambungan akan menciptakan iklim usaha yang sehat di Tanah Air. Hal ini ditegaskan Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi saat mengumumkan hasil pengawasan barang beredar dan jasa di kantor Kementerian Perdagangan pada Januari 2013.

SNI Konsumen Cerdas Indonesia
SNI Konsumen Cerdas Indonesia
Tidak bisa dibayangkan begitu banyak di Indonesia ini produk-produk dari luar negeri yang masuk maupun dari dalam negeri yang telah beredar secara bebas, bahkan menurut data Kemendag secara keseluruhan selama kurun waktu tahun 2012 telah ditemukan 621 produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan. Jumlah temuan ini meningkat sebesar 28 produk dibandingkan tahun 2011. Dalam temuan ini juga Kemendag menjelaskan bahwa 61% merupakan produk impor dan 39% merupakan produksi dalam negeri.

Berdasarkan jenis pelanggarannya sebesar 34% produk diduga melanggar persyaratan SNI, 22% diduga melanggar MKG, 43% diduga melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia, serta 1% diduga tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi distribusinya, Sedangkan berdasarkan kelompok produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan, sebanyak 39% merupakan produk elektronika dan alat listrik, 20% produk alat rumah tangga, 13% produk suku cadang kendaraan, serta sisanya adalah produk bahan bangunan, produk makanan minuman dan Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).

Bagaimana menurut kalian sebagai konsumen yang cerdas dalam menyikapi kejadian yang telah terlintas di benak anda ketika membaca artikel ini? Menurut saya hal ini sangat di sayangkan apabila kita sebagai konsumen yang cerdas tidak peduli dengan produk yang telah beredar di pasaran, padahal barang yang telah beredar di pasar di tanah air ini, belum tentu semuanya lulus dalam tahap-tahap uji test kelayakannya. Maka, dengan demikian sebaiknya kita ikut serta dalam menjadi konsumen yang cerdas, selalu menerapkan ketelitian dalam memilih produk yang ingin di beli nantinya, serta mari tegakkan hukum untuk perlindungan kita sendiri sebagai konsumen, sebagaimana Pemerintah terus mengoptimalkan peningkatan penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen dan metrologi legal di Tanah Air. Terakhir, pada awal Januari 2013, Menteri Perdagangan RI Gita Wirjawan bersama dengan Kepala Bareskrim POLRI Irjen Pol Sutarman, dan disaksikan oleh Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan menandatangani Nota Kesepahaman terkait hal tersebut. Dan selalu ingat teliti dalam memilih, selalu perhatikan label, ingat selalu SNI, Beli sesuai kebutuhan, tegakkan hak dan kewajiban Anda selaku konsumen. Hal inilah yang akan membuat anda menjadi konsumen yang cerdas. 
 

Reviewer: Aini Sastra

Tidak ada komentar:

Posting Komentar